7 Fakultas Kedokteran Tolak Penguasaan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Poin-Poin yang Dikritisi

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Perpindahan Dokter
    Banyak dokter senior yang juga dosen di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa kebebasan Kolegium dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun, dengan dampak nyata terhadap keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa adanya partisipasi dari akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kementerian Kesehatan melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Pakar Besar Unhas & Kami : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko mengakibatkan kesenjangan dalam kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan dari Kementerian Kesehatan

Menurut pernyataan staf ahli Menteri Kesehatan, pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai penegasan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– tidak dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi perguruan tinggi Pengalihan ke Kementerian Kesehatan/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Menjaga independensi diperlukan untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan yang tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses tersebut legal dan koordinatif; akademisi menyebut sebagai intervensi